Membicarakan hubungan antara negara dan warga negara yaitu Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia tapi pada kenyataanya adalah membicarakan suatu hubungan kekuasaan dalam negara, ialah antara yang berkekuasaan dan yang dikuasai oleh orang-orang di kalangan pemerintahan. Tapi setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Seperti seorang ilmuan pada tahun 1642 berkata manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Contohnya kuatan yang bekuasa di Indonesia seorang koruptor yang mencuri uang warga negara cuman di hukum ringan, seorang yang maling ayam di hukum minimal 5 tahun. Negara merupakan sebuah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama warga neganya. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas yaitu : mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi membahayakan sebuah organisasi , membuat kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial. Dalam pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum yang ada dan dengan peraturan pemerintah maupun UUd beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan warga negara dan nyatanya berlaku dalam masyarakat menandai hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar